Fiqih Kuliner
Sebab apa saja yang menyebabkan makanan yang secara zat bersifat halal akhirnya menjadi haram?
Yang halal itu jelas dan yang haram itu kan jelas seperti yang terdapat dalam Al-Qur'an dan sunnah nabi. Tetapi banyak sekali fatwa ulama yang makin mempersempit batasan halal dan makin memperluas batasan haram.
Keharaman makanan itu bisa terjadi karena dua hal. Pertama, haram karena zatnya yang memang haram. Kedua, haram bukan karena zatnya, tetapi karena unsur-unsur luar.
Misalnya daging babi, darah, bangkai serta hewan yang disembelih dan ditujukan untuk persembahan selain Allah. Sebagaimana firman Allah SWT:
"Diharamkan bagimu (memakan) bangkai, darah, daging babi, (daging hewan) yang disembelih atas nama selain Allah, yang tercekik, yang dipukul, yang jatuh, yang ditanduk, dan yang diterkam binatang buas, kecuali yang sempat kamu menyembelihnya, dan (diharamkan bagimu) yang disembelih untuk berhala..."(QS Al-Maidah: 3)
Selain zatnya yang haram, makanan bisa juga menjadi haram meski secara zatnya tidak haram. Tetapi karena ada suatu kejadian atau kondisi tertentu. Yaitu makanan halal yang dibeli dengan menggunakann uang yang haram.
Misalnya makan harta anak yatim secara zhalim dan di luar batas kewajaran. Meski jenis makanannya halal, namun hukum memakannya haram, karena bersumber dari harta yang haram.
Semua makanan yang asalnya halal, tapi bila dibeli dengan menggunakan uang yang haram, maka hukumnya ikut menjadi haram. Terutama berlaku buat pelakunya langsung atau pun orang lain yang tahu persis asal usulnya......dst
Pembahasan lain dalam buku ini antara lain; kenapa babi haram, tentang anjing, membeli daging halal di Jepang, hewan yang disetrum, daging buaya, bekicot, kodok dan kepiting, daging biawak, kurma nabi, khamar dan alkohol, minuman bebas alkohol, marsmallow, tissu pembersih galon air minum, rokok dan kopi, masakan natal, hukum mengundang makan non muslim , diundang makan non muslim , dll.
nama file : 11-kuliner
bentuk : pdf
halaman : 128
ukuran : 483,04 kb
download
atau download langsug dari web. Ust. Ahmad Sarwat, Lc
http://www.ustsarwat.com/
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar