FIQHI PUASA

Defenisi Puasa
Shaum (puasa) secara bahasa berarti menahan (imsak)
Shaum secara syar'i bermakna ; menahan diri dari segala sesuatu yang dapat membatalkan, mulai dari terbitnya fajar hingga terbenamnya matahari, disertai dengan niat.
Hukum Puasa
Segenap ummat Islam sepakat bahwa puasa di bulan Ramdhan adalh fardu (wajib). Dalil dari Al-Quran surah Al-Baqarah ayat 183, dan hadits Abdullah bin Umar "bunyal Islam 'Ala Khamsin.
Keutamaan Puasa
Puasa dikhususkan Allah untuk dirinya dan dia sendiri yang langsung memberikan pahalanya.
Orang berpuasa meiliki dua kebahagiaan, ketika ifthar dan ketika bertemu dengan Rabb di akhirat.
Barang siapa yang berpuasa karena iman dan taqwa, maka baginya ampunan atas dosa-dosa yang telah berlalu.
Doa orang yang berpuasa tidak tertolak
Puasa dapat memberikan syafaat bagi pelakunya diakhirat
Barang siapa berpuasa satu hari fi sabilillah, niscaya Allah menjauhkan mukanya dari neraka sebanyak tujuh puluh tahun.
dst...

nama file : fiqihpuasa
bentuk file : ppt (power point)
ukuran : 439 kb

download

Tidak ada komentar:

Posting Komentar